Tinjauan Hukum Terhadap Praktik Cybercrime dan Perlindungan Konsumen Digital
Keywords:
Tinjauan Hukum, Cybercrime, Konsumen DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk praktik cybercrime yang sering terjadi dalam transaksi digital serta pengaturan hukum mengenai cybercrime dan perlindungan konsumen digital di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian deskriptif dengan kajian penelitian kepustakaan (library research). Kegiatan penelitian dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dan data dengan bantuan berbagai macam material yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa bentuk cybercrime yang sering terjadi dalam transaksi digital antara lain phishing, adalah metode penipuan yang dilakukan dengan cara memancing korban agar memberikan informasi rahasia seperti username, password, PIN, nomor kartu kredit, atau kode OTP melalui media elektronik. Carding, merupakan kejahatan siber yang dilakukan dengan mencuri data kartu kredit atau kartu debit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi online secara ilegal. Skimming, merupakan tindakan pencurian data kartu ATM atau kartu debit dengan menggunakan alat khusus yang disebut skimmer. Hacking, merupakan tindakan mengakses sistem komputer, jaringan, atau akun digital tanpa izin dengan tujuan memperoleh informasi atau mengendalikan sistem tersebut. Identity theft (pencurian identitas), adalah tindakan mengambil atau menggunakan data pribadi seseorang tanpa izin untuk melakukan aktivitas ilegal, khususnya dalam transaksi digital. Malware (malicious software), adalah perangkat lunak berbahaya yang dirancang untuk merusak sistem komputer atau mencuri informasi pengguna, dan online fraud (penipuan transaksi online), merupakan bentuk penipuan yang dilakukan melalui internet dengan memanfaatkan sistem transaksi digital. Di Indonesia, pengaturan hukum mengenai cybercrime telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Adapun pengaturan hukum perlindungan konsumen digital di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).